Seorang Pemuda Aniaya Perempuan di Cafe

ANIAYA: Agil Alfarizi (19), pelaku penganiayaan seorang perempuan di sebuah kafe di Kota Jambi diamankan tim Reskrim Polsek Jelutung. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

"Kalau pengakuannya, pelaku ini tidak mengetahui kalau korban ini adalah perempuan," lanjutnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pengamanan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Wabup Robby Serahkan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Dari Kementerian Pertanian RI

BACA JUGA:Paripurna ke 4 Laporan Pimpinan DPRD Kerinci, Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kerinci 2023

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung kita amankan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan