Sasar Profesi Wartawan di Kota Jambi, FGD Soal Kebebasan Pers Dan UU ITE
Suasana FGD yang digelar Bagian Hukum Setda Kota Jambi, kemarin.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, memilih akibat hukum dan merugikan kepentingan Indonesia ", ujar Vinza Buanda.
Pihaknya juga menjelaskan terkait jenis kejahatan ITE, tindak pidana dalam ITE, sanksi dalam UU ITE, hingga contoh kasus UU ITE.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Banyaknya Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Daring
BACA JUGA:Minta Kemendikbudristek Usut Dugaan kecurangan dalam PPDB
Tak hanya itu dirinya juga memberikan cara menghindari pelanggaran UU ITE dengan gunakan medsos secara bijak.
"Hindari memuat hal-hal tidak jelas, hindari kata -kata kasar, serta hindari pornografi", bebernya.
Sementara Mukhtadi Putranusa, Ketua SMSI Provinsi Jambi menyampaikan terkait Independensi dan Intervensi media siber di tahun Pilkada.
Ia menyatakan bahwa, para jurnalis dan media dalam membuat berita untuk mampu menjalankan fungsi kontrol sosial, tidak memihak, mengedepankan fakta, bertanggung jawab kepada masyarakat.
BACA JUGA:Tambang Gethuk
BACA JUGA:Pj Bupati M Fadhil Hadiri Peluncuran Pilkada Serentak
"Tantangan pers pada tahun politik seperti membuat atau membeli media untuk kampanye, tekanan dari pemilih media tayang terafilasi dengan salah satu calon, serta ketergantungan finansial media",tutupnya.(zen)