Kemenkumham Susun Aturan Turunan Terkait Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menggelar penyusunan rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan di Tangerang.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan di Tangerang, Banten pada Selasa (25 Juni 2024) hingga Kamis (27 Juni 2024).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Supriyanto menjelaskan Permenkumham yang sedang disusun tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat dan memajukan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang di dalam muatan materinya mengatur secara lebih perinci tentang syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan.

"Diharapkan hal ini memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan," kata Supriyanto dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dirinya menuturkan penyusunan Permenkumham tersebut memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni keadilan dan kepastian hukum, efektivitas dan efisiensi, serta keseimbangan kepentingan.

BACA JUGA:Simak! 3 Jenis Vitamin yang Bantu Perbaiki Suasana Hati, Apa Saja?

BACA JUGA:Ini Dia Gejala Tubuh Kekurangan Vitamin D, Apa Saja?

Dengan penyusunan secara cermat dan komprehensif, ia meyakini pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, akuntabel, dan berkeadilan.

"Hal ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia serta mewujudkan tujuan Pemasyarakatan PASTI Berdampak,” ucap dia.

Supriyanto menegaskan, penyusunan rancangan Permenkumham itu merupakan salah satu langkah menerbitkan aturan dari Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Setelah diundangkannya UU tersebut pada 3 Agustus 2022, maka Ditjenpas diamanahkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

BACA JUGA:Ini Dia Penyakit yang Rentan Terjadi Akibat Bertambahnya Usia, Apa saja?

BACA JUGA:Simak! Ini Dia 7 Sayuran untuk Menjaga Paru-paru

“Saat ini PP sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden RI. Kami berharap bulan ini dapat ditandatangani," ungkap Supriyanto.

Adapun kegiatan penyusunan yang diinisiasi Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan bersama para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama tersebut merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya digelar di Bogor, Jawa Barat pada awal Juni 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan