Pj Bupati Muaro Jambi Tegaskan, Asniati Tak Jadi Kembalikan Uang Ke Negara

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi pastikan pensiunan guru tak kembalikan uang ke negara.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Menurut Ulil, pihaknya berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh negara. Jangan sampai dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.

"Alhamdulillah hari ini sudah dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan pemerintah Muaro Jambi terkait viralnya berita ibu Asniati," kata Ulil Amri.

BACA JUGA:Edi Sebut BKD Muaro jambi Lalai, Juga Minta Evaluasi Disdik Muaro jambi

BACA JUGA:Tahan Banting, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo A3, Yuk Simak

Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang tersebut mendapatkan titik terang, dimana Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir," kata Ulil Amri lagi.

Namun demikian, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi itu menyebut jika pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat.

Katanya, dalam waktu dekat Kepala BKN regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta. "Insya Allah tidak mengembalikan gaji yang terlanjur dibayar, sebab beliau selama dua tahun terakhir ini mengajar seperti biasanya. Beda cerita kalau dia memang sudah pensiun dan tidak mengajar," ungkapnya. 

BACA JUGA:WhatsApp Rilis Fitur Event Untuk Grup WA, Begini Caranya

BACA JUGA:Asrama Haji Harus Steril, Imbau Keluarga Jemput di Masing-masing Kabupaten

Data di BKN Regional Palembang menyatakan bahwa awal Asniati diangkat menjadi PNS memang seorang guru, bukan PNS umum. Oleh karena itu, dia termasuk guru dengan usia pensiun 60 tahun, walaupun dia tidak pernah naik pangkat, tidak S1 dan lain sebagainya.

"Beliau itu memang guru dari awal. Dan guru pensiunnya memang 60 tahun," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta kembalikan uang negara sebanyak Rp 75 juta lebih.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara menganggap lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

BACA JUGA:Mantap! Infinix Luncurkan Laptop Gaming GTBOOK,Berikut Spesifikasi dan Harganya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan