Pj Bupati Muaro Jambi Tegaskan, Asniati Tak Jadi Kembalikan Uang Ke Negara

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi pastikan pensiunan guru tak kembalikan uang ke negara.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

BACA JUGA:KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Bea Cukai

Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan. 

Perkembangan terbaru, setelah Komisi I II dan III beserta BKD dan Instansi terkait mendatangi Kantor BKN Regional 7 Palembang, berkemungkinan besar Asniati tidak akan mengembalikan uang kepada negara. Hal ini karena BKN Palembang bakal mengusulkan ke BKN Pusat untuk mengubah SK masa Pensiun guru tersebut menjadi 60 tahun, karena Guru Pensiun nya ketika memasuki usia 60 tahun. (Jun/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan