Lokasi Land Clearing PT SAS Ternyata Tak Sesuai RTRW Kota Jambi

Warga Aurkenali Kota Jambi mengusir pihak PT SAS-ist-

JAMBI - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra turut angkat bicara soal PT Sinar Anugerah Sukses (SAS).

Ia menyebutkan jika, lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT SAS di wilayah Aur Kenali, Telanaipura itu tak sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013.

Perda tersebut mengatut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi.

"Lokasi Land Clearing itu, sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai. Bukan untuk pertambangan," kata Momon, saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:Data Pemilih di KPU Bocor, Berikut Temuan Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA:Luas Perkebunan Sawit Meningkat 109 Persen

Kata Momon, berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi, lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT SAS sebagian berada dalam kawasan permukiman.

"Dan sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai," sebutnya.

"Perdanya memang tengah direvisi, tapi kawasan itu masih dilindungi sebagai kawasan pemukiman dan RTH," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Permasalahan PT SAS, Amirullah menjelaskan bahwa, dalam rapat bersama Gubernur Jambi itu, bahwa Pj Walikota Jambi tetap meminta agar Pemprov Jambi dapat meninjau kembali izin yang ada.

BACA JUGA:Minta Tinjau Ulang Izin PT SAS

BACA JUGA:Benarkah Stockpile Batu Bara Milik PT SAS Segera Terwujud? Ini Penjelasan Pj Walikota Jambi

"Izin bukan kita yang keluarkan. Ibu Pj minta agar izin ditinjau ulang, sesuai tidak dengan RT/RW. Kalau tidak sesuai, berarti sudah dipastikan bukan menolak lagi. Itu artinya tidak boleh dibangun di sana," Pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan