Perkirakan IKN Baru 15 Persen Dibangun Saat Upacara 17 Agustus

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum bertolak ke bertolak ke Uni Emirat Arab dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru sekitar 15 persen dibangun ketika penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.

“Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen (jadi),” kata Presiden ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan kembali bahwa IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang, yang pembangunannya tidak akan selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun.

“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” tutur Jokowi.

BACA JUGA:KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Jadi Saksi Kasus TPPU

BACA JUGA:Siang Ini, Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo

Guna mempercepat investasi, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Menurut Jokowi, aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA:7 Tips Cara Membuat Bekal Anak Sekolah yang Lucu dan Enak

BACA JUGA: Jokowi Pimpin Upacara Praspa 2024 dan Lantik 906 Perwira TNI-Polri

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan