Nilai Tak Pertimbangkan Dalil JPU
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar-ANTARA-Jambi Independent
JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ronald didakwa telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti (yang merupakan kekasihnya) meninggal dunia.
Terdakwa disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
BACA JUGA:Peringatkan Aksi Zionis Terhadap Masjid Al-Aqsa
BACA JUGA:Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia
Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," kata dia.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi terkait dengan vonis tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim JPU Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait dengan bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban Dini.
BACA JUGA:Simak! Jadwal Lengkap LPDP 2024 Tahap 2, Mulai dari Pendaftaran Hingga Pengumuman Hasil Seleksi
BACA JUGA:Drama Juga
Sebelumnya, pada hari Rabu (24 Juli 2024) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait dengan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.