Nilai Tak Pertimbangkan Dalil JPU

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar-ANTARA-Jambi Independent

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Buka Sayembara Rp500 Juta Bagi Siapa Saja yang Temukan Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Kasus Cyberbullying Meningkat, IDAI Ingatkan Pentingnya Perhatian Orang Tua pada Anak

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan