Dewan Minta Sita Aset

Dewan Minta Sita Aset--

Jambi - Pemerintah kota Jambi terus mengejar para penunggak pajak yang sudah beberapa tahun tidak juga kunjung melunasi. Dua perusahaan yang terus dikejar, yaitu managemen Hotel Abadi Suite dan PT Eraguna Bumi Nusa (Pengelola Angso Duo).

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, untuk Hotel Abadi, mereka hanya membayar tagihan untuk berjalan.

"Bulan berjalan mereka bayar, tapi tunggakan lama mangkir. Sudah pernah dibuat skema untuk dicicil, itu juga masih menunggak," kata Nella, belum lama ini.

Dia menambahkan, masalah tunggakan itu, berdasarkan catatannya, sejak 2017 sampai 2019.

"Untuk yang berjalan tahun 2023 kedepan lancar," jelasnya.

Nella menyebutkan, Managemen Hotel Abadi Suite menunggak dua pajak.

"Pajak Hotel Rp5 miliar, restorannya Rp600-700 juta," jelasnya.

Sementara untuk PT EBN, sudah mulai mengangsur.

"Tapi memang mereka ini karena dulu pada saat manajemen parkirnya belum baik, mereka lost di sana, ada menarik parkir, tapi lupa membayar pajaknya. Itu yang kita tagih terus. Karena pengunjung di Angso Duo tidak pernah putus, ada terus. Makanya itu kita tagih terus," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, tunggakan pajak pelaku usaha di Kota jambi harus segera diselesaikan. Ada aturan yang mengatur mengenai mekanisme penagihan dari tunggakan tersebut.

"Kita minta BPPRD segera menagih pajak-pajak yang terhutang itu. Itu merupakan bagian untuk mempercepat pembangunan di Kota Jambi, kita harap pelaku usaha memahami itu," katanya.

Dia menyarankan bagi yang alot dan tidak segera membayar, maka BPPRD bisa menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut serta dalam penagihan itu.

"Ada aturannya, tinggal dilaksanakan saja. Semua aturan bagi penunggak pajak itu ada. Mungkin saja kalau bandel asetnya kita sita. Karena sudah berkali-kali disurati dan lain sebagainya, tapi tidak mengindahkan," pungkasnya. (zen/ira)

Tag
Share