Pastikan Dana Haji Aman Dan Terkelola Dengan Baik

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf saat memaparkan laporan keuangan BPKH di Jakarta, Kamis (1/8/2024).- (ANTARA/Asep Firmansyah)-Jambi Independent

Pada tahun 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jamaah dapat diminimalkan. Pertama, jamaah lunas tunda tahun 2020 tanpa ada tambahan Bipih (84.609 orang). Kedua, jamaah lunas tunda 2022 (9.864 orang) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40 persen dari BPIH. Ketiga jamaah 2023 (106.590 orang) membayar 55 persen dari BPIH.

"Jamaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jamaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," ujar dia. (ANTARA)

Tag
Share