Tak Punya Itikad Baik, PT EBN dan Abadi Suite Tak Kunjung Bayar Pajak
DIPASANG: Tampak tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi, tengah memasang spanduk peringatan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh tim optimalisasi pajak. Spanduk berukuran lebar tetap dipasang.
Sementara untuk Abadi Suite Hotel & Tower Jambi, ada beberapa tunggakan pajak. Yakni pajak restoran senilai Rp500 juta, pajak hotel mencapai Rp2,4 miliar lebih dan pajak PBB yang masih dihitung tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi.
BACA JUGA:Rp5,7 Triliun Uang Negara Diselamatkan dari Mafia Tanah
BACA JUGA:OIKN Siapkan Istana Garuda-Istana Negara Untuk Sidang Kabinet di IKN
Bahkan, pengurus Abadi Suite Hotel & Tower Jambi sempat meminta agar, tim tidak memasang stiker di pintu masuk hotel.
“Mohon pak, kalau bisa jangan di pintu masuk, karena nanti dilihat tamu,” kata pengurus hotel.
Selain kedua tempat itu, tim yang terdiri dari BPPRD, Satpol PP, DPMPTSP, TNI-Polri dan lainnya ini, juga memasang stiker peringatan di tempat lainnya.
Seperti tempa makan Takasimura, di kawasan Sipin Kota Jambi. Kemudian VIP Reflexology di kawasan Beringin Pasar, Steak on You di kawasan Sungai Putri dan beberapa tempat lainnya.
BACA JUGA:Geliat Pembangunan IKN Sambut HUT Ke-79 RI
BACA JUGA:Yakin Indonesia Bisa Antisipasi Krisis Pangan
Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu.
“Namun surat itu tak di gubris oleh manajemen PT EBN.
Ini PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian," jelas Nico.
Dengan menempel stiker peringatan ini sebutnya, setidaknya dapat memberikan dampak sosial akibat tunggakan pajak yang dilakukan pihaknya.
BACA JUGA:Pansus PBNU: Sekjen PKB Tidak Mengonfirmasikan Kehadiran