Pembatasan Susu Formula untuk Dukung Program ASI Eksklusif, Begini Penjelasan Kemenkes

Kemenkes menjelaskan soal PP No 28 Tahun 2024 yang berisi Aturan ini meliputi larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi-Disway-

JAMBIKORAN.COM - Aturan yang turut mengatur tentang susu formula dan produk pengganti air susu ibu terdapat pada (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan tersebut berisi larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

Kepala Biro Hukum Kemenkes RI Indah Febrianti, S.H., M.H menyebut berbagai larangan ini bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

Hal ini salah satunya tertuang pada Pasal 33 yang berbunyi, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”

BACA JUGA:Saingan Tangguh untuk Redmi & Infinix! Ini Spesifikasi Realme C63 5G, HP 5G dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Hasil Survei: 1 dari 5 Pasangan Menikah Jarang Berciuman dalam Seminggu

Regulasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA). Di mana, resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang 'Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children' mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan.

Panduan tersebut juga menyebut bahwa praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” tegas Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ia menerangkan bahwa kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif yang tertuang pada PP Kesehatan tersebut seperti pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

BACA JUGA:Kenapa Sering Lupa padahal Masih Muda?

BACA JUGA:Simak! Ini Dia 7 Sayuran Bantu Bikin ASI Lancar

"Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah," sambungnya.

Kemudian, meningkatkan daya tarik dari penjual berupa pemberian potongan harga, tambahan, ataupun sesuatu dalam bentuk lainnya atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti ASI.

Tag
Share