Saksi (3)

--

Selain berkaitan saksi yang berkaitan dengan perkara terhadap terdakwa, posisi saksi juga menjadi pertimbangan digelarnya perkara.

Sebagaimana diatur didalam KUHAP, pada prinsipnya, perkara yang terjadi kemudian digelar di Pengadilan Negeri tempat terjadinya perkara (TKP).

Namun KUHAP juga memberikan kemudahan agar Pengadilan Negeri dapat memeriksa persidangan dimana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

Sebelumnya apabila saksi yang dipanggil secara patut maka saksi yang diapnggil harus mendatangi pihak penyidik. Sehingga keterangan diperlukan berkaitan dengan perkara.

Namun apabila Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. KUHAP juga mengatur  Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya.

Namun Keterangan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.  Setelah keterangan diberikan maka keterangan saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.

Saksi juga diberikan hak untuk menolak membubuhkan tanda tangan apabil adanya alasan yang cukup.

* Advokat. Tinggal di Jambi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan