Beraksi 40 Kali, DPO Pencuri Sepeda Motor Belum Tertangkap

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan aparat kepolisian. Pengakuan pelaku, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 40 kali-Ist/Jambi Independent -

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor yang diduga terlibat dalam sekitar 40 aksi pencurian di Provinsi Jambi. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) masih belum tertangkap.


Dua pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial T (36) dari Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dan W (30) dari Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Polisi Tindak 28 Truk BB yang Melanggar Aturan

BACA JUGA:MA Tolak PK Mantan Ketua KPU Tanjab Timur Putusan Kasasi Penjara 4 Tahun


T berperan sebagai pelaku utama, sementara W bertugas sebagai pembawa sepeda motor hasil curian.


Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2024, setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang aksi pencurian di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.


Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko Susilo menyatakan, pihaknya masih mencari satu pelaku bernama AL yang melarikan diri saat hendak diamankan. “Saat ini, kami masih mencari AL, yang merupakan DPO dalam kasus ini,” ujar Ipda Joko pada Rabu, 11 September 2024.


Berkas perkara terhadap T dan W telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap I. “Kami sedang menunggu balasan dari Jaksa untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap II,” tambah Ipda Joko. Proses pelimpahan ini akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.


Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor hasil curian, kunci T, dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok sepeda motor.


Pelaku diduga telah beraksi di Kota Jambi sejak Januari hingga Juli 2024 dengan mencuri sekitar 40 sepeda motor. Mereka biasanya memantau lokasi terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya, yang hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk merusak kunci sepeda motor.

BACA JUGA:Warga Dengar Ledakan Hebat dari Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

BACA JUGA:Baru Terjual 1 Paket, Kurir Sabu Keburu Ditangkap


Motif pencurian diketahui berdasarkan pesanan dari calo-calo di kampung Rupit, Sumatera Selatan, di mana sepeda motor yang dicuri akan dijual setelah dibawa ke daerah tersebut.


Untuk kedua pelaku yang telah ditangkap, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron dan mendalami lokasi-lokasi pencurian lainnya. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan