Kimberly Ryder Murka Edward Akbar Ajukan Eksepsi Cerai

Kimberly Rider.-DISWAY.ID-

JAKARTA - Kimberly Ryder dibuat murka oleh Edward Akbar karena mengajukan eksepsi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.


Machi Ahmad selaku Kuasa Hukum Kimberly Ryder mengatakan, sudah memberikan bukti-bukti bantahan Edward Akbar dalam gugatan eksepsi.


Dijabarkan Machi Ahmad, pihak Edward Akbar menilai bahwa yang berwenang untuk mengurus perceraian adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


Sedangkan, domisili Kimberly Ryder di daerah Jakarta Pusat, tepatnya di daerah Paseban.

BACA JUGA:Dua Pemeran Video Syur Jadi Tersangka

BACA JUGA:Ditangkap di Musi Banyuasin, Pembunuh LC di Kota Jambi


"Kalau tadi kita sudah mengajukan, dari pihak tergugat mengajukan eksepsi, kita juga mengajukan bukti-bukti untuk membantahnya bahwa dalam hal ini Kimberly dan tergugat saudara Edward tidak pernah tinggal bersama di alamat Kemang, Jakarta Selatan," ujar Machi.


Lebih lanjutnya, Machi menjelaskan bahwa domisili yang dimaksud Edward yaitu alamat yang tertera di KTPnya merupakan numpang di rumah temannya di Kemang, Jakarta Selatan.


"Di mana munculnya KTP itu hanya karena menumpang alamat KTP dan itu rumahnya adalah rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang," tutur Machi.


Sementara, Kimberly Ryder merasa kesal kepada Edward Akbar karena dinilai hanya mengulur waktu menjelang putusan perceraian dengan mengajukan eksepsi


"Jadi ya kita pun juga apa ya, kayak dibikin makin lama, makin ribet padahal unnecessary banget, harusnya yauda, dia udah talak 3 aku, aku pun sudah tidak mau balik sama dia, move on aja, dilanjutin biar semuanya cepat elesai, supaya aku bisa kerja dia pun bisa kerja. Bukannya di perpanjang seperti ini, buat apa gitu lho, wasting time banget," tutur Kimberly. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan