Polda Tunggu Petunjuk Jaksa, Berkas Sudah Tahap Satu Kasus Pelecehan Santri
Pondok Pesantren di Kota Jambi yang heboh dengan kasus dugaan pelecehaan seksual terhadap 12 santri. -Dok/Jambi Independent-
JAMBI – Berkas perkara kasus pelecehan yang melibatkan belasan santri dan santriwati oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Jambi telah memasuki tahap satu.
Saat ini, penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi sedang menunggu keputusan dari Jaksa untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
BACA JUGA:Polres Tebo Periksa 3 Saksi, Kasus Penganiayaan di Desa Muara Kilis
BACA JUGA: Unja Gelar Pemusnahan Arsip dan Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Tata Naskah Dinas
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, termasuk pengecekan terhadap dokumen P19.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa untuk menanyakan status P19. Dalam waktu dekat, P19 akan dipenuhi, dan kami berharap Jaksa dapat memberikan keputusan agar berkas dinyatakan lengkap," kata AKBP Kristian.
BACA JUGA: Liverpool tekuk Manchester City 2-0
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi,Hadiri Pengukuhan Pengurus Forsesdasi Jambi
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami berharap proses ini dapat segera dilanjutkan, agar tersangka dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, untuk para korban, masih ada tiga orang yang belum diperiksa. Penyidik berharap orang tua atau keluarga korban dapat mendampingi mereka dalam proses pemeriksaan untuk menjaga kondisi psikologis para korban agar tidak semakin terganggu. (eri/ira)