Akses Jalan di Desa Petajen Putus, Warga Khawatir
Akses jalan warga terganggu akibat tanah longsor di kawasan Batanghari -Foto : Subhi-Jambi Independent
"Ini akibat parit gajah yang digali oleh perusahaan, saya minta perusahaan segera perbaiki jangan sampai jalan tersebut terputus,"bebernya.
Kegiatan Pembuatan Parit Gajah yang dilakukan ini untuk mengantisipasi terjadinya pencurian buah sawit.
Ia pun kwatir terhadap jalan penghubung ini dikarena struktur tanah yang dinilai lembut dan mengandung pasir sangat rentan terjadinya amblas.
Dijelaskan Sumiati bahwa pihak perusahaan saat terkendala dengan adanya masalah longsor dan mengakibatkan akses jalan warga terputus baru mencoba berkomunikasi karena sebelumnya tak ada komunikasi dengan pemerintah setempat.
BACA JUGA:6 Remaja Putri Diamankan, Dua Diburu Diduga Sebagai Pelaku Perundungan
BACA JUGA:Ditemukan Barang Bukti Sabu-sabu, Warga Pauh Diamankan Polres Sarolangun
"Mereka tidak ada koordinasi dahulu sebelum pembuatan parit gajah, namun adanya kendala dengan terputusnya akses jalan kabupaten barulah mereka meminta untuk dapat meredakan suasana warga setempat,"tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batanghari Ajrisa Windra membenarkan bahwa jalan tersebut milik pemerintah Kabupaten Batanghari.
"Betul, jalan Kabupaten Jalan Sp. Petajen - Jalan Lintas Sungai Buluh Kabupaten Batanghari milik Pemda,"ujarnya.
Ajrisa juga menyampaikan ke awak media bahwa ada kegiatan
Galian yang terlalu mepet ke jalan.
Dikatakannya bahwa seharusnya pembangunan tersebut memperhatikan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan.
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Apresiasi Kinerja Gubernur Al Haris
BACA JUGA:PAN Minta Publik Tak Berpolemik Terkait Pemecatan Shin Tae-yong
"Bagian jalan dibagi atas tiga bagian. Pertama, ruang manfaat jalan (rumaja), merupakan ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan adalah bahu jalan,"jelasnya.