Akses Jalan di Desa Petajen Putus, Warga Khawatir
Akses jalan warga terganggu akibat tanah longsor di kawasan Batanghari -Foto : Subhi-Jambi Independent
Bahu jalan sendiri adalah tepi jalan yang berfungsi melindungi pengerasan dan posisinya berdampingan dengan badan jalan.
Selanjutnya yang kedua, ruang Milik jalan (Rumija) adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau untuk ruang pengaman jalan.
Ketiga, ruang pengawasan jalan (Ruwasja), merupakan ruang yang berada di luar rumija. Fungsinya untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.
Biasanya bagian-bagian jalan ini bisa dimanfaatkan masyarakat asalkan mendapatkan izin dari dinas terkait di daerah tersebut.
BACA JUGA:Targetkan Juara Gubernur Cup, Pj Walikota Imbau Warga Dukung PS Kota Jambi
BACA JUGA:Amankan 5 Pemuda Diduga Berandalan Bermotor
"Pengajuan izin bisa dilakukan secara perorangan atau kelompok. Misalnya untuk pembangunan atau penempatan iklan dan media informasi, jalan keluar masuk, jaringan utilitas, serta bangunan,"bebernya.
Dikatakannya bahwa secara kasat mata sudah terlihat aliran air hujan deras yang titiknya rendah masuk ke parit gajah secara terus menerus yang mengakibatnya bahu jalan erosi dan aspal tergerus ikut tanah.
"Dampak akibat jalan tersebut adalah pihak perusahaan sudah Kami surati dan meminta agar segera diperbaiki sehingga akses jalan bagi warga tidak terganggu,"bebernya.
"Kami dari pemerintah Kabupaten Batanghari menunggu etikad baik untuk segera memperbaiki jalan yang terdampak akibat dari kegiatan tersebut,"pungkasnya. (*)