APPI: 2025 Pembelian Kendaraan Masih Didominasi dengan Kredit

--

 

“Tapi si gubernur mengatakan untuk tahun 2025 ini yang X itu saya kasih insentif sebesar X juga, jadi artinya tidak akan ada kenaikan kan sebenarnya, tapi insentif namanya yang ada menerapkannya 3 bulan, 6 bulan, ada yang setahun,” kata dia.

 

Tidak hanya dari segi kebijakan pajak yang memberikan tantangan untuk industri otomotif tanah air, kebijakan atau peraturan baru yakni SLIK yang merupakan catatan riwayat kredit seseorang yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi permasalahan baru bagi konsumen yang memiliki riwayat tidak positif.

 

“Sehingga dulu kalau 70-80 persen kita bisa terima dan kita setujuin, memang hari ini tinggal 60 persen. Nah sisanya kalau dia nggak bisa atau mampu beli, dia sementara harus bersihkan dia punya nama terlebih dahulu,” ucap dia.

 

Meski begitu, pihak-pihak yang memiliki catatan buruk dalam peminjaman di sebuah instansi perusahaan pembiayaan, mereka bisa mengajukan pemutihan atau pembersihan nama dengan berbagai cara.

 

“Memang ada beberapa cara, dia datang ke tempat kreditnya yang lama, dia melakukan negosiasi untuk pelunasan, sehingga sliknya itu nanti ke depan menjadi baik lagi,” ujar dia.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi kendaraan bermotor hingga periode Mei 2024 mencapai sebesar Rp9,39 triliun atau naik sebesar 5,36 persen year-on-year (YoY), meskipun penjualan kendaraan domestik turun 13,29 persen di periode yang sama. (ANTARA)

 

 

 

Tag
Share