Kejati Jambi Selesaikan 27 Perkara Melalui Keadilan Restoratif pada 2024

Reza Fachlewi Junus, Aspidum Kejati Jambi--

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menyelesaikan 27 perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sepanjang tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Reza Fachlewi Junus.

 

Reza menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ terjadi di wilayah hukum Kejati Jambi, yang meliputi 10 Kejaksaan Negeri dan dua Cabang Kejaksaan. Dalam kasus-kasus tersebut, proses penuntutan dihentikan dan perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan, karena pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai.

 

Perkara yang diselesaikan melalui RJ umumnya berkaitan dengan kejahatan orang dan harta benda, seperti pencurian dan penganiayaan. Salah satu syarat utama dalam mekanisme RJ adalah korban harus memaafkan pelaku, kerugian dari tindak pidana tidak melebihi Rp2,5 juta, dan ancaman pidana yang dihadapi pelaku tidak lebih dari lima tahun.

 

"Sepanjang 2024, di wilayah hukum Kejati Jambi, kami sudah menyelesaikan 27 perkara melalui RJ. Sebagian besar perkara yang diselesaikan terkait dengan kejahatan orang dan harta benda, seperti pencurian dan penganiayaan," ujar Reza.

 

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ ini menjadi langkah penting dalam mempercepat penyelesaian kasus-kasus ringan dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

 

Sementara itu, pada tahun 2025, Kejati Jambi telah menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme RJ. Kedua perkara tersebut melibatkan tindak pidana di bidang lalu lintas di Tanjung Jabung Timur dan kasus narkoba di Muaro Jambi.

 

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini dinilai efektif dalam mengurangi beban perkara di pengadilan, sekaligus memberikan keadilan yang lebih manusiawi bagi pelaku dan korban.(ira)

Tag
Share