Istri Oknum Polisi Ditangkap, Tipu 30 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 4,5 M

--

30 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh istri oknum polisi. Akibatnya, dia diamankan Ditreskrimum  Polda Jambi.

 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka bernama Wike Widiawati (26). Dia diamankan atas laporan korban pada 4 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/35/II/2025/SPKT.

 

Aksi penipuan dengan modus mengajak korban melakukan pinjaman pada aplikasi shoppe paylater ini, telah dilakukannya sejak 26 September 2024 lalu hingga Januari 2025.

 

Dia juga menerangkan pinjaman dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, dengan cara melakulan pembelian barang pada link toko online yang dikirimnya.

 

Korban juga diiming-imingi keuntungan sebesar 30 - 47 persen setiap kali transaksi.

 

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” jelas Manang didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dalam jumpa pers di Polda Jambi, Senin (10/2).

 

Menurut Manang, tersangka juga menjelaskan kepada korban, bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 persen hinga 40 persen dalam kurun waktu 14-25 hari. Dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

 

Selain itu, tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika cashback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai afiliate (komisi promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

 

Salah satu korban bernama Rani, merasa tertarik dengan bujukan tersangka, lalu memberikan uangnya kepada tersangka sebagai dana talangan.

 

Namun pada akhirnya uang modal dari korban dan komisi tersebut tidak dibayarkan dan tersangka tidak dapat dihubungi.

 

 

 

Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan ratusan juta rupiah. Jumlah awal hasil penyelidikan Rp 112.000.000 dari aplikasi pinjaman online dan Rp 97.000.000 dari uang pribadi korban.

 

Hasil dari pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terungkap, korban bukan hanya Rani saja. Tapi ada beberapa korban lainnya yang juga. Diantaranya Wani Tanti Nurlia yang mengalami kerugian sebesar Rp 42.000.000, dan Hedi mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.

 

"Kedua korban juga tertipu dengan waktu peristiwa yang berbeda beda namun dengan modus yang sama seperti halnya dengan korban Rani," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan