Istri Oknum Polisi Ditangkap, Tipu 30 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 4,5 M

--

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHPidana. (*/enn)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan