Istri Oknum Polisi Ditangkap, Tipu 30 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 4,5 M
Editor: Jennifer Agustia
|
Senin , 10 Feb 2025 - 22:22

--
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHPidana. (*/enn)