Pemerintah Kota Jambi Luncurkan Layanan PBG MBR

--

Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih melaunching percepatan pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Jambi, dengan target pengurusan yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 jam, Selasa 18 Februari 2025.

 

 

 

Pelayanan Penerbitan PBG MBR merupakan salah satu program Presiden Prabowo untuk membangun 3 juta rumah MBR ini pun diresmikan langsung oleh

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

 

 

 

Selain pembebasan BPHTB, proses persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 45 hari, kini dapat dipersingkat menjadi hanya 10 hari.

 

 

 

Di beberapa daerah seperti Tangerang (Banten) dan Sumedang, proses PBG bahkan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari empat jam.

 

 

 

"Pelayanan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu terobosannya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi nol persen," ujar Sri.

 

 

 

Launching tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Administrasi Umum  M Jaelani, Kepala BPPRD Nella Ervina, Kepala Dinas Perkim Mahruzar, Kadis PUPR, Momon Sukmana Fitra serta perwakilan perbankan seperti Bank Jambi dan Bank BTN.

 

 

 

Menurut Sri, hasil simulasi sebelumnya menunjukkan bahwa layanan penerbitan PBG tipe 36 bagi MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 jam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan