Sidang Penembakan Bos Rental Berlanjut

SIDANG: Sidang penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadirkan Ajat Supriatna dan Ires di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Saksi bernama Ajat Supriatna ternyata sudah melakukan aksi penggelapan mobil bersama rekannya sejak Juli 2024 lalu.

Kasus ini terbongkar setelah Ajat kembali melancarkan aksinya yakni menggelapkan rental mobil milik Ilyas Abdurrahman (48) dan menjualnya ke oknum TNI AL. 

Hal tersebut disampaikan Ajat saat ditengah persidangan Pengadilan Militer II-08, Jakarta, kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu.

Ajat menjalankan aksinya pertama kali dengan bantuan Iin untuk menggelapkan kendaraan roda empat berjenis Inova Reborn berwarna hitam.

"Tapi dirental yang lain?," tanya tanya Hakim Anggota, Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni di Jakarta pada Kamis, 27 Febuari 2025.

"Rental yang lain," jawab ajat.

Dalam kasus penggelapan rental mobil ini dibagi menjadi dua bagian. Ajat sebagai garda terdepan, sedangkan Iin menjadi pemodalnya.

BACA JUGA:Kapolri akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat

BACA JUGA:Kemensos Siap Antisipasi Kenaikan Tunawisma

Nanang kembali bertanya kepada Ajat mengenai mobil yang berhasil digelapkan bersama Iin ia dapat dari mana.

"Daerah mana rentalnya?," tanya Hakim Anggota.

"Dari teman, di Pondok Aren," jawab Ajat. 

Selanjutnya, Nanang kembali bertanya kepada Ajat mengenai mobil yang berhasil digelapkan bersama Iin ia dapat dari mana.

"Daerah mana rentalnya?," tanya Nanang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan