Duo Bos Narkotika Jambi Helen-Diding Akan Disidangkan Pekan Ini

Helen Dian Krisnawati dan Diding, duo bandar besar narkoba Jambi saat menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jambi, belum lama ini. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara "Duo Bos" narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember, ke Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan. Keduanya disangka terlibat dalam jaringan narkoba besar di wilayah Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut dikenakan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 UU Narkotika. 

"Proses hukum terhadap kedua tersangka ini sudah memasuki tahap berikutnya, yaitu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jambi. Helen kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Didin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi," ujar Noly Wijaya.

Dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi, jadwal sidang Helen dan Diding sudah ditetapkan, pada Kamis 20 Maret 2025. Adapun agenda sudang perdan akedua terdakwa adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.  

BACA JUGA:Hindari Asam Lambung naik saat Puasa, Bagi Penderita Gerd

BACA JUGA:5 Kesalahan yang Membuat Rambut Makin Rontok Serta Cara Mengatasinya

Untuk diketahui, jaringan narkoba yang dipimpin oleh Helen dikenal luas sebagai pengedar sabu di wilayah Jambi. Mereka mendirikan sejumlah lapak narkoba atau dikenal dengan istilah "basecamp" untuk menjalankan bisnis haram ini. 

Penangkapan Helen dan Didin ini berawal dari penyelidikan terkait penggerebekan lapak narkoba yang dilakukan oleh warga setempat di eks lokalisasi Pucuk. Setelah setahun, polisi akhirnya berhasil mengungkap jaringan narkoba besar Helen ini.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, yaitu Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan narkotika, belum dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum masih memerlukan waktu untuk menyusun surat dakwaan terhadap kedua terdakwa tersebut. Penahanan Tek Hui dan Mafi Abidin juga diperpanjang.

Perbuatan Tek Hui dan Mafi Abidin didakwa berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini semakin mencuat setelah rekonstruksi transaksi narkoba yang melibatkan jaringan Helen Cs. Terungkap bahwa nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polda Jambi, Didin menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Helen sebagai hasil penjualan 4 kilogram sabu.

Uang tersebut dibawa dalam tiga kantong besar dan diserahkan di rumah Helen di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sabu seberat 4 kilogram yang diterima Didin di kawasan Pulau Pandan berasal dari Toni (DPO), kaki tangan Helen. Setelah menerima sabu, Didin menyembunyikan paket tersebut di semak-semak untuk kemudian dijemput kurir lain untuk diedarkan.

Rekonstruksi tersebut menggambarkan adegan-adegan penting dalam transaksi narkoba yang dilakukan oleh Helen dan Didin, termasuk penyerahan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 3 miliar. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan