Polsi Amankan Dua Pelaku Pencurian di Masjid Al Mubarok

Dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di parkiran Masjid Al Mubarok, Kabupaten Bungo.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di parkiran Masjid Al Mubarok, Kabupaten Bungo, sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu 15 Maret 2025.

Kapolsek Kota Muara Bungo, Adha Fristanto, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka berinisial MA, warga Palembang, dan SIS, warga Tanjung Gedang, telah ditangkap dengan barang bukti yang diamankan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.

Kronologi Kejadian Peristiwa pencurian bermula pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, yang hendak melaksanakan salat dzuhur di Masjid Agung Bungo, memarkir mobil Honda CRV miliknya di halaman masjid. 

Di dalam mobil, korban menaruh tas berisi barang berharga, termasuk 1 unit laptop Asus warna hitam ,1 unit HP Oppo Reno 8 warna hitam ,1 unit HP Vivo V2317 warna Forest Black, 1 jam tangan Rip Curl, BPKB dan STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar ,STNK sepeda motor Honda Vario, Dompet berisi KTP, SIM, NPWP, kartu ATM, dan kartu asuransi dan Buku tabungan Bank Mandiri

BACA JUGA:Duo Bos Narkotika Jambi Helen-Diding Akan Disidangkan Pekan Ini

BACA JUGA:Hindari Asam Lambung naik saat Puasa, Bagi Penderita Gerd

Setelah selesai salat, korban kembali ke mobil dan mendapati tasnya telah hilang dan  Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo.

Kapolsek Kota Muara Bungo AKP Adha Fristanto mengatakan Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo segera melakukan penyelidikan di lapangan. Informasi yang diperoleh mengarah pada keberadaan salah satu pelaku, SIS, di rumahnya di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo. 

Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan SIS beserta barang bukti berupa HP Oppo Reno 8 milik korban.

Pengembangan lebih lanjut membawa tim Reskrim ke rumah teman MA di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Di lokasi tersebut, polisi menangkap MA dan menemukan barang bukti berupa BPKB dan STNK mobil Pajero Sport milik korban. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Muara Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Adha Fristanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kejahatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama," ujar Kapolsek. (mai/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan