Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Muaro Jambi : Karyawan Kontrak Wajib Terima

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin.-jambi independent-Jambi Independent

MUARO JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muaro Jambi, telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di Muaro Jambi.  

Posko pengaduan THR ini, dibuka untuk menampung keluhan atau aduan dari para pekerja di Wilayah Muaro Jambi soal kendala pembayaran tunjangan THR bagi masing-masing para pekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Amin mengatakan, posko pengaduan ini berada di Kantor Disnakertrans Muaro Jambi.

Pelayanan pengaduan ini, kata dia, dibuka setiap hari kerja. Pembayaran THR tahun 2025 ini telah resmi disampaikan. Perusahaan, sambungnya, wajib membayar secara penuh kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

BACA JUGA:Bupati Bungo Bersama Forkopimda Rakor Pemberantasan PETI

BACA JUGA:Bupati Bungo Tinjau Kesiapan Mall Pelayanan Publik, Di Gedung Serunai Baru

"Meminta kepada pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja tanpa melihat status karyawan. Maupun itu karyawan tetap ataupun kontrak," katanya.

Muhammad Amin menyampaikan, besaran THR yang akan dibayarkan kepada para pekerja ini beragam. Bagi para pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, katanya, THR yang akan diterima yaitu sebesar gaji satu bulan pekerja tersebut.

Sementara para pekerja yang belum bekerja selama setahun, katanya, pembayaran THR nya dihitung secara profesional oleh masing-masing perusahaan.

"Ini sudah merupakan sebuah kewajiban bagi pengusaha dan memiliki sanksi admintratif (red- bagi yang melanggar). Pembayaran THR ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tandasnya. (Jun/Viz)

 

Tag
Share