KPK Panggil Andi Narogong, Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP

KORUPSI EKTP: KPK melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi e-KTP dengan memanggil mantan terpidana Andi Narogong.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi e-KTP. Untuk itu, KPK memanggil mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pemanggilan itu, Andi Narogong diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/3).
Namun, Tessa belum memberikan konfirmasi soal kehadiran pria yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Tessa juga masih belum menjelaskan soal materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Diperiksa Kejari Sungaipenuh, Terkait Kasus Korupsi PJU di Dinas Perhubungan
BACA JUGA:Batas Sabar
Diketahui, saat ini KPK masih mendalami terkait dengan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka buron Paulus Tannos, dan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani.
Dalam hal ini, KPK menyebut bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka baru setelah para tersangka sebelumnya telah dijebloskan dalam penjara dan dua lainnya masih dalam proses.
Sejumlah pihak yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini yaitu, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (*)