RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna

RUU TNI: Komisi I DPR RI menggelar rapat soal RUU TNI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3), yang dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.
Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.
Pengambilan keputusan itu pun disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
BACA JUGA:SAH Terharu Lihat Tekad Prabowo, Agar Anak Orang Miskin Tak Boleh Miskin
BACA JUGA:KPK Panggil Andi Narogong, Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP
Utut sebelumnya mengatakan bahwa semua mekanisme dalam pembahasan RUU tersebut sudah dilalui, mulai dari penerimaan surat Presiden, menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, hingga menyelesaikan rapat di tingkat panitia kerja.
"Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara," kata dia.
Adapun perubahan yang ada dalam RUU TNI terdiri sebanyak tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, perubahan dalam Pasal 3 berbunyi; kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Sedangkan pada Pasal 53, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun. Sebelumnya usia dinas paling tinggi hanya 53 tahun bagi bintara dan tamtama dan 58 tahun bagi seluruh perwira.
Namun yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun.
Khusus bintang 4, usia pensiun ditetapkan menjadi 63 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Perpanjangan itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan negara.
Dan perubahan yang terakhir yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, dia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.