Tuntutan Ari Ambo Usai Lebaran

Arifani alias Ari Ambo usai mengikuti sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, belum lama ini. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Sidang perkara kasus jaringan narkotika yang melibatkan bandar narkoba asal Tanjung Jabung Barat, Arifani atau Ari Ambo, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi 10 April 2025.
"Rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung, Yang Mulia, kami minta ditunda karena tuntutan belum siap dibagian," Sebut Jaksa penuntut umum, Floramida.
Ari Ambo mengaku bahwa Diding adalah orang yang merekrutnya untuk terlibat dalam bisnis narkotika sejak tahun 2012. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram yang dijualnya didapatkan dari Helen dan Diding.
BACA JUGA:Amri Didakwa Jaksa Menjual Pil Ekstasi
BACA JUGA:Pamit Jogging, Seorang Wanita Tak Kunjung Pulang
Ari Ambo ditargetkan untuk menjual 20 kilogram narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat. Namun, dirinya hanya mampu menyanggupi untuk menjual sekitar 4 kilogram narkotika setiap bulannya.
Dalam perkara ini, Ari Ambo juga mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator dalam upaya mengungkap lebih jauh jaringan narkotika yang melibatkan Helen dan para tersangka lainnya. Permohonan ini diharapkan dapat memperpanjang kasus jaringan narkotika Helen Cs di Jambi. (ira)