Sidang Kasus Narkotika Ari Ambo Dijadwalkan 10 April

Arifani alias Ari Ambo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi, belum lama ini. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi – Sidang perkara kasus jaringan narkotika yang melibatkan bandar narkoba asal Tanjung Jabung Barat, Arifani alias Ari Ambo, dijadwalkan akan digelar pada 10 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Namun, jaksa penuntut umum, Floramida, mengajukan permohonan penundaan untuk tuntutan karena persiapan tuntutan dari Kejaksaan Agung belum lengkap.
“Rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung, Yang Mulia, kami minta ditunda karena tuntutan belum siap di bagian,” ujar Jaksa Floramida dalam sidang yang berlangsung belum lama ini.
Ari Ambo, dalam persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam jaringan narkotika setelah direkrut oleh seseorang bernama Diding pada tahun 2012. Dia menyebutkan bahwa barang haram yang ia jual diperoleh dari Helen dan Diding.
Ari Ambo mengaku telah ditargetkan untuk menjual 20 kilogram narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat. Namun, ia hanya mampu memenuhi sekitar 4 kilogram narkotika per bulan.
BACA JUGA:Motor Terbakar di SPBU Desa Muara Belengo
BACA JUGA:Warga Bungo Terpeleset di Air Panas Semurup
Selama proses persidangan, Ari Ambo mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan pihak berwajib.
Ia berharap status JC ini dapat membantu mengungkap lebih lanjut jaringan narkotika yang melibatkan Helen dan para tersangka lainnya. Permohonan ini diharapkan bisa memperpanjang kasus jaringan narkotika Helen dan rekannya di Jambi.
Tindak lanjut terhadap permohonan ini akan menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas di daerah tersebut. Sidang lanjutan diperkirakan akan berlangsung setelah Lebaran, dengan tuntutan yang akan diajukan lebih lanjut setelah penyelesaian administrasi yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung. (ira)