Staf Hasto Cabut Permohonan Praperadilan

PRAPERADILAN: Staf Hasto, Kusnadi menyatakan mencabut permohonan praperadilan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, secara resmi mencabut permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan dengan agenda jawaban termohon, kuasa hukum Kusnadi menyampaikan bahwa setelah pertemuan dengan pemohon, mereka memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut.

"Kami ketemu dengan pemohon dan menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dalam sesi tersebut, pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," kata kuasa hukum Kusnadi dalam persidangan, Rabu (9/4).

Hakim yang memimpin sidang kemudian mengonfirmasi pencabutan permohonan tersebut.

BACA JUGA:Tunggu 20 Persen

BACA JUGA:STY Jadi Wakil Ketua Federasi Sepak Bola Korsel

"Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," ujar hakim.

Dengan pencabutan permohonan ini, proses hukum terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK dapat berlanjut tanpa adanya gugatan praperadilan.

Terkait dengan asalan pencabutan praperadilan, Tim kuasa hukum Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, enggan mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Kusnadi, Wiradarma Harefa, mengatakan bahwa alasan pencabutan gugatan tersebut hanya diketahui oleh kliennya.

“Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi. Untuk alasannya, mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri,” ujar Wiradarma.

Wiradarma menambahkan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dalam menyampaikan permohonan tersebut. Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan pencabutan itu.

“Mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja,” ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai perkara lain yang terkait dengan kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan