Praktek Pungli pada Program Sertifikat PTSL

Salah satu tersangka pungli saat diinterogasi Polisi.--


Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp70.600.000 dan satu motor. Kemudian foto copy aset sertifikat hak atas tanah, bukti belanja nota dan kwitansi, bukti setor bank jambi kerekening desa Dwi karya bakti, slip setoran dan bukti transfer ke rekening tersangka dan dokumen surat dan lainnya. “Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (mai/zen)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan