Praktek Pungli pada Program Sertifikat PTSL

Salah satu tersangka pungli saat diinterogasi Polisi.--

MUARABUNGO – Setelah melakukan serangkaian penyidikan, empat pejabat di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecematan Pelepat, Bungo kini mendekam di sel tahanan Polres Bungo. Mereka dibui lantaran tersandung kasus pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram menjelaskan, keempat tersangka tersebut yakni Supriyanto selaku Kadus Dwi Karya Bakti, Hernawan Sekretaris Dusun, Dedi Mulyadi selaku Kasi Pemerintah dan Okta Verriyawan selaku Kaur keuangan.

Bahkan keempatnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat sertifikat (Program PTSL) pada tahun 2022,” kata dia.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Terendam Banjir

BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Terus Melonjak

 


Besarannya kata dia, bervariasi mulai dari Rp600 ribu sampai Rp2 juta.
“Dari aksinya, tersangka berhasil memungut uang dari masyarakat, lebih kurang Rp500 juta dari 669 sertifikat, yang digunakan kebutuhan pribadi para tersangka,” tambah Kapolres.


Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL, di Dusun Dwi Karya Bakti tahun 2019-2022.


Diakui Kapolres Bungo, awal mula kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, dilakukan pengembangan dan mendapati kasus pungli tersebut.


Di mana seharusnya, sesuai peraturan, pembayaran pengurusan sertifikat tanah di kelurahan hanya dikenakan biayar Rp200 ribu. Akan tetapi, oknum di kelurahan meminta lebih dari ketetapan.


Dari awal pengembangan kasus pungli ini, pihak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, turut menyita uang tunai diduga hasil pungli senilai Rp17 juta.


Pasca dilimpahkan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo juga terus mengusut dugaan pungli program PTSL tersebut.
Setidaknya ada 50 orang saksi-saksi yang diperiksa, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.


Dari hasil pemeriksaan, para tersangka pun mencoba menaikkan harga hingga meningkat dari Rp200 ribu, menjadi Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.


Dari hasil penyelidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi menemukan ratusan sertifikat tanah yang berpotensi menjadi pungli.


Dari serangkai pemeriksaan dan penyelidikan tersebut lah, akhirnya Polisi  menetapkan empat tersangka kasus pungutan liar (pungli), terkait program  PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, periode 2019-2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tag
Share