Tongkang Batu Bara Sering Tabrak Jembatan, Ketua Dewan Minta Regulasi Diperbaiki

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah-IST/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fatah angkat bicara mengenai kebijakan angkutan batubara jalur sungai yang dinilai masih simpang siur. Apalagi, baru beberapa hari lalu, tongkang bermuatan batu bara kembali menabrak jembatan, yakni Jembatan Gentala Arasy.
“Khususnya terkait kejadian tongkang batubara yang menabrak jembatan Gentala Arasy, ke depan bagaimana kejadian ini tidak terulang lagi,” kata M Hafiz, barubatu ini.
“Pemerintah hari ini harus menyiapkan regulasi dengan baik, agar ke depan ketika kejadian terjadi lagi, kita sudah tau apa yang harus dilakukan, sanksi seperti apa yang harus dikenakan,” kata Hafiz.
Adapun regulasi saat ini, kata dia, dinilai masih simpang siur, ia berharap regulasi untuk angkutan batu bara jalur sungai ini segera dikaji dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Memang sepengetahuan kita, ini ranahnya pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai. Namun untuk pemerintah, pihak-pihak berwenang segera mengambil langkah agar pengangkutan jalur sungai terorganisir dengan baik,” paparnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan dengan baik terhadap sopir tugboat sebelum beroperasi membawa tongkang batubara.
“Kita minta kepada perusahan batubara agar mempersiapkan SDM yang benar-benar berpengalaman dan jam terbang yang cukup membawa ini di sungai,” bebernya.
Dalam perbaikan ini, ia berharap angkutan jalur sungai untuk dapat dihentikan terlebih dahulu. “Bisa (dihentikan dulu, red),” paparnya.
Sementara itu, mengenai perbaikan tiang fender di Jembatan Batanghari I yang ditabrak tongkang tongkang batu bara beberapa waktu yang lalu, M Hafiz meminta perusahaan untuk dapat bertanggung jawab dalam memperbaiki kerusakan sesuai dengan janji yang telah disepakati.
“Kita belum mendapat informasi. Tetapi nanti kita akan coba cek kalau memang belum dikembalikan seperti semula, saya minta untuk pelaku usaha pada saat itu untuk diberikan sanksi atau diberhentikan aktivitasnya,” pungkasnya.