Curi Motor Bos, Berakhir di Tangan Polisi, Aksi Karyawan Terekam CCTV

Aksi seorang karyawan di Kota Jambi nekat mencuri sepeda motor milik bosnya sendiri. Aksinya terekam kamera CCTV dan berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Seorang karyawan di Kota Jambi nekat mencuri sepeda motor milik bosnya sendiri. Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan berhasil diungkap oleh pihak kepolisian hanya dalam hitungan hari. Pelaku berinisial HP (25), warga Muaro Bungo, akhirnya ditangkap di kampung halamannya oleh Tim Opsnal Polsek Jelutung.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Ipda Deddy menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di sebuah ruko milik korban yang berada di Jalan Makalam, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Pelaku yang merupakan karyawan korban diduga memanfaatkan situasi saat ruko dalam keadaan sepi untuk membawa kabur sepeda motor jenis Honda Blade milik majikannya,” ujar Ipda Deddy.
BACA JUGA:Tersangka Nopri Akui Perbuatan, Tim Inafis Ungkap Penyebab Kematian Anggota Polri
BACA JUGA:Bupati Mhd Fadhil Arief Lepas 200 CJH Asal Batanghari
Korban baru menyadari motornya hilang saat turun dari lantai tiga menuju lantai satu dan tidak menemukan kendaraan tersebut di tempat biasa. Saat itu pula korban menyadari bahwa HP, karyawan yang bekerja padanya, juga tidak lagi berada di lokasi.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat jelas HP membawa kabur sepeda motor tersebut. Tak menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Libas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H. segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Muaro Bungo. Polisi kemudian bekerja sama dengan Polsek Kota Muaro Bungo dan berhasil mengamankan HP di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah BPKB sepeda motor dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Jelutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (*/ira)