Eks Bendahara Desa Pangkal Duri Dituntut 5 Tahun Penjara

Abdul Wahab, mantan Bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Tanjab Timur. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Abdul Wahab bin Abdul Rahman (Alm), mantan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama menjabat dari tahun 2015 hingga Agustus 2023.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan spesimen tanda tangan pencairan dan manipulasi rekening koran, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp415.884.000.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” sebut JPU Arnold Saputra dan Anggi Anggala Triwira dalam surat tuntutanya. 

BACA JUGA:Saprial, Mantan Bupati Tanjab Barat Jadi Saksi, Perkara Korupsi Budidaya Kelapa Sawit Luar Izin Lokasi

BACA JUGA:Curi Motor Bos, Berakhir di Tangan Polisi, Aksi Karyawan Terekam CCTV

Selain hukuman pidana kurungan badan, terdakwa Abdul Wahab dikenakan pidana tambahan, wajib membayar uang pengganti Rp415.884.000, dengan ancaman penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara hal-hal yang meringankan, menurut JPU, adalah bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan