Kabar Baik, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Mendapatkan Bantuan Subsidi, Berlaku Mulai Juni 2025

Erlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian -Foto : ist-Jambi Independent

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan