Unja Raih Opini WTP Empat Kali Berturut-turut

WTP: Rektor Unja, Prof. Helmi menerima berkas laporan keuangan dari kantor akuntan publik yang menyatakan Unja mendapat penilaian WTP.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Universitas Jambi (Unja) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2024. Predikat tertinggi dalam audit keuangan ini diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hari Purnomo & Jaswadi, menandai keberhasilan Unja mempertahankan opini WTP selama empat tahun berturut-turut sejak 2021.
Rektor Unja, Prof. Helmi, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas capaian tersebut dalam pertemuan resmi penyerahan hasil audit di Jambi, Rabu (tanggal sesuai konteks).
Ia menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi bukti penting atas tata kelola keuangan yang akuntabel dan menjadi syarat krusial dalam proses transformasi Unja dari Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (BLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
“Hasil audit sudah saya terima, dan kita berhasil meraih opini tertinggi selama empat kali berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa kita telah memenuhi syarat penting untuk menuju PTN BH,” ujar Prof. Helmi.
BACA JUGA:DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna, Bahas Nota Pengantar Ranperda RTRW 2025–2045
BACA JUGA:Perluas Akses PAUD Gratis, Walikota Resmikan Tiga TK Negeri Baru
Penyerahan opini WTP tersebut juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Unja, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Hafrida, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Humas, dan Sistem Informasi Prof. Revis Asra, tujuh Dekan Fakultas, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unja Salman Jumaili, serta sejumlah pejabat struktural lainnya.
Dari pihak auditor, KAP Hari Purnomo & Jaswadi diwakili oleh Ketua Tim Pemeriksa Lapangan Muhammad Sodiq Maulana dan Partner KAP sekaligus penanggung jawab utama, Hari Purnomo. Hari menyatakan bahwa opini WTP ini merupakan bagian dari proses menuju status PTN BH.
“Ini tahun kelima kami mengaudit Unja dan opini WTP berhasil dipertahankan sejak 2021. Sesuai ketentuan, syarat utama menjadi PTN BH adalah memperoleh opini ini minimal dua tahun berturut-turut,” ujar Hari.
Ketua SPI Unja 2024–2028, Salman Jumaili, menambahkan bahwa seluruh rekomendasi dari hasil audit akan ditindaklanjuti oleh unit terkait di Unja dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
“Rekomendasi dari KAP tertuang dalam dokumen kepatuhan dan pengendalian internal. SPI akan membantu Rektor memantau tindak lanjut tersebut di tingkat biro, fakultas, dan unit,” jelas Salman.
Sementara itu, Ketua Tim Auditor KAP, Muhammad Sodiq Maulana, menjelaskan bahwa laporan keuangan Unja telah memenuhi tiga kriteria utama, yaitu sesuai standar akuntansi pemerintah, penyajian wajar, dan pengungkapan memadai. Hasil audit ini juga akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) sebagai bahan evaluasi dan akreditasi institusi. (Enn)