Ungkap Kasus Pencabulan Oknum Dokter Terhadap Nakes

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni-ANTARA FOTO-Jambi Independent

CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang oknum dokter berinisial TW (46) terhadap tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan Cirebon.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan saat ini oknum dokter tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik, menerima laporan dari suami korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Peristiwa terjadi saat korban sedang piket sendirian pada 12 Desember 2024. Pelaku datang ke lokasi dan langsung melakukan pencabulan meskipun korban telah berusaha melawan," kata Sumarni saat dikonfirmasi di Cirebon, Rabu.

Sumarni menjelaskan laporan kasus ini diterima dan ditangani langsung, oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon tak lama setelah kejadian.

BACA JUGA:Divonis 11 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kejari Surati Inspektorat Sungai Penuh Minta Laporan Pemeriksaan Dana Desa Pelayang Raya

Menurut dia, setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara TW terbukti melakukan tindakan tersebut serta kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan kini tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," ujarnya.

Sementara itu, Mukhtaruddin, kuasa hukum korban, menuturkan penetapan TW sebagai tersangka dinilai sebagai langkah awal bagi korban untuk memperoleh keadilan.

“Dengan adanya penetapan tersangka, artinya ada indikasi kuat bahwa peristiwa itu benar terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini pihaknya baru menerima kuasa hukum dari satu korban. Namun pihaknya tetap membuka ruang apabila ada korban lain yang muncul dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kalau ada perkembangan jumlah korban, kami siap mendampingi secara hukum,” ucap dia.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan