Pakar Desak Hakim Diperiksa, Pengurangan Vonis Setya Novanto Dinilai Langgar Komitmen Prabowo

PENGURANGAN VONIS: Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Di sisi lain, Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut bahwa pengurangan vonis terhadap kliennya itu tak cukup.

Menurutnya, seharusnya itu kliennya dibebaskan.

“Menurut hemat saya itu tidak cukup, seharusnya bebas," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.

Maqdir menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.

"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," kata Maqdir.

"Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap," lanjutnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan