Kemenhub Masih Mengkaji Kenaikan Tarif Ojol

OJOL: Salah satu pengemudi Ojol menyampaikan keluh kesahnya.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Lebih lanjut, kata dia, dalam hal ini Menteri Perhubungan tidak memiliki legalitas dasar untuk membantu menaikan atau menurunkan tarif ojol itu sendiri.
"Karena angkutan ojek tidak masuk dalam angkutan umum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
Adapun, saat ini Kemenhub lewat Dirjen Perhubungan Darat juga masih mengkaji aspirasi mitra pengemudi terkait usulan pembatasan potongan biaya aplikasi sebesar maksimal 10 persen. Hingga saat ini, belum ada keputusan kebijakan yang bersifat final. (*)