40 Unit Angkot Masih Aktif Mayoritas Tak Berizin

MASIH ADA: Angkutan Kota (Angkot) di Kota Jambi masih beroperasi, meskipun jumlah peminatnya turun drastis.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j

KOTABARU - Keberadaan angkutan kota atau yang lebih dikenal dengan angkot di Kota Jambi, saat ini di ambang kepunahan. Jumlah armada yang masih beroperasi aktif kini hanya berkisar antara 30 hingga 40 unit. Bahkan sebagian besar dari angkot tersebut tidak lagi memiliki izin resmi operasi.

Kondisi ini disoroti langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, M. Saleh Ridha. Ia menyampaikan bahwa banyak dari angkot yang masih beroperasi sebenarnya sudah tidak layak jalan. Selain faktor usia kendaraan yang sudah tua, perhatian terhadap perawatan dan kenyamanan penumpang juga minim.

"Angkot saat ini memang sedang kalah saing. Banyak kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi, dan tidak mendapat perhatian secara serius. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita," ujarnya.

Sebagai langkah solutif dan strategis, Pemerintah Kota Jambi saat ini tengah mewacanakan peremajaan moda transportasi umum. Salah satunya adalah dengan menghadirkan sistem transportasi publik yang lebih modern, ramah lingkungan, dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA:Wakil Bupati Jun Mahir Buka Kejuaraan Bupati Cup E-Sport Berbakti 2025

BACA JUGA:Upayakan Penurunan Angka Stunting

"Makanya, Pemerintah Kota Jambi akan mewacanakan meremajakan kembali atau menghadirkan transportasi publik yang memang ramah lingkungan serta nyaman untuk penumpang. Salah satunya adalah bus listrik yang menjadi solusi transportasi publik masa depan," lanjutnya.

Menurut Ridha, angkot yang masih ada nantinya tidak akan dihapus begitu saja. Pemerintah berencana mengubah peran angkot menjadi pider atau angkutan pengumpan (feeder) yang menghubungkan titik-titik permukiman atau kawasan tertentu ke titik layanan utama seperti terminal atau halte bus listrik.

“Angkot yang masih beroperasi nantinya akan dijadikan pider, sebagai pengumpan dari titik ke titik utama. Jadi tetap bisa beroperasi, tapi dalam konsep yang lebih terintegrasi,” katanya.

Namun, untuk bisa dilibatkan dalam sistem transportasi baru ini, para pengemudi dan pemilik angkot diminta untuk membentuk badan hukum. Minimal, mereka bisa membentuk koperasi sebagai wadah usaha bersama. Dengan badan hukum yang jelas, pemerintah dapat lebih mudah memberikan bantuan atau melakukan peremajaan armada.

"Badan hukum sekecil-kecilnya seperti koperasi. Ini penting agar nantinya angkot yang ada di Kota Jambi bisa kita remajakan kembali dan masuk dalam sistem transportasi yang lebih baik," imbuh Ridha.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Jambi tengah melakukan pendataan ulang dan mengimbau seluruh pemilik angkot untuk segera melengkapi administrasi. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadirkan kembali angkutan umum yang layak dan diminati masyarakat.

“Kami ingin nanti angkot di Kota Jambi ini bisa kembali memberikan kenyamanan bagi penumpang. Kalau tidak dirawat dan diperhatikan, masyarakat pasti enggan menggunakannya,” ungkapnya.

 

 

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya jika kondisi angkot tetap dibiarkan. Masyarakat akan terus beralih ke moda transportasi pribadi atau ojek online yang dinilai lebih bersih dan nyaman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan