Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru, Dalami Kemungkinan Keterlibatan Anggota DPRD Kerinci

DITAHAN: Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kerinci, ditahan selama 20 hari ke depan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
KERINCI - Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh kembali menambah daftar nama orang yang terlibat dalam kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci. Kali ini Kejari menetapkan dua orang tersangka baru hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar dalam pengadaan PjU di Dishub Kerinci.
“Dua orang tersangka baru dalam kasus PJU adalah inisial RDF, seorang guru SMP Kayu Aro, berstatus PPPK. Kedua AA, seorang PNS di Pemkab Kerinci,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sukman, Kamis (17/7).
Keduanya memiliki peran yakni sebagai pemakai CV. DS, CV. AK dan CV. AW dan mengerjakan PJU di beberapa titik di kabupaten Kerinci. Ini merupakan perkembangan yang dalam dari beberapa tersangka sebelumnya.
“kita akan terus mendalami orang-orang yang terlibat. Siapapun, jika cukup dua alat bukti yang kuat, akan ditetap sebagai tersangka,” jelas Yogi, Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh.
BACA JUGA: Al Haris Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2025–2030
BACA JUGA:PASI Tanjab Barat Berangkatkan 43 Atlet ke Kejurprov Jambi 2025
Dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka itu akan ditahan di Rutan Kelas 2 B Sungaipenuh selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pasca penetapan tersangka Heri cipta Cs dalam kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci itu, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh juga mendalami pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kerinci.
Sebab, kasus PJU ini yang seharusnya dilelang untuk menentukan pemenang, oleh Kepala Dinas Perhubungan justru dipecah menjadi 41 paket kecil dengan metode Penunjukan Langsung (PL), menjadi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Kasi Pidsus, Yogi saat mengenai kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kerinci mengatakan masih terus mendalami. Jika terbukti dan cukup alat bukti, tentu akan diproses.
Sebagaimana diketahui sebagian besar anggota DPRD Kerinci termasuk para pimpinan DPRD Kerinci periode 2019-2024 telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
Hanya saja Pimpinan DPRD Kerinci, Edminuddin, sebagai Ketua DPRD Kerinci periode 2019-2024 dikonfirmasi terkait dengan munculnya nama-nama anggota DPRD Kerinci dalam kasus korupsi PJU ini, memilih bungkam dan tidak merespon.
Sama halnya dengan Boy Edwar, politisi Golkar tahun 2023 menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kerinci, saat dimintai komentarnya terkait dengan kasus PJU juga tidak merespon.
Informasi yang didapat dari berbagai sumber para pimpinan DPRD Kerinci ini menyetujui anggaran PJU Rp 5,4 miliar tahun 2023 tersebut, dipecah menjadi 41 paket. Proyek itu menjadi Pokok Pikiran (Pokir) dewan. (sap/enn)