Terungkap Fakta Persidangan! Surat Asli Tidak Ada, Jaksa Dakwakan Pemalsuan Surat dengan Dasar Surat Fotocopy

Frandy Septior Nababan SH, penasihat hukum Deniel Candra-istimewa-
Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, setiap dakwaan harus bisa dibuktikan secara objektif. Tanpa alat bukti utama berupa surat asli, maka seluruh proses pembuktian jadi rapuh dan bisa dianggap batal demi hukum.
“Kalau tidak ada dokumen asli, bagaimana bisa tahu ada pemalsuan? Apa dasar menentukan ada tanda tangan yang dipalsukan, jika tidak pernah ada versi aslinya? Ini bukan sekadar janggal, tapi mencederai logika hukum,” tandasnya.
BACA JUGA:4 Makanan Aman untuk Penderita Diabetes
BACA JUGA: Cara Tetap Fit, Meski Kurang Tidur
Persidangan akan berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Pihak Penasehat Hukum meyakini bahwa seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan akan menjadi pertimbangan utama dalam menilai perkara ini secara objektif. (*)