Sidang TPPU Tekhui Kembali Ditunda

Suasana sidang Tekui beberapa waktu lalu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

Dua terdakwa, Mahfi dan Tekhui, disebut terlibat dalam distribusi narkotika jenis sabu yang hasil penjualannya mengalir melalui perantara bernama Diding.

“Setelah transaksi dilakukan, Mahfi menyerahkan sabu ke Tekhui. Uang hasil penjualan diteruskan ke Diding, lalu ke pemasok utama,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Masih dalam persidangan, disebutkan pula bahwa sabu tersebut berasal dari kawasan Pulau Pandan, Jambi, sebelum disebarkan ke jaringan bawah.

Tekhui membenarkan sebagian dari kesaksian tersebut, namun membantah keterlibatannya dalam pertemuan bersama Mahfi sebelum penangkapan.

“Saya tidak pernah berada dalam pertemuan seperti yang disebutkan, apalagi menjelang penangkapan Mahfi,” ujar Tekhui.

Selain transaksi narkoba, aparat juga mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Tekhui diduga menggunakan uang hasil bisnis ilegal itu untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, seperti rumah, tanah, dan mobil.

“Dari penyelidikan kami, hasil penjualan sabu digunakan untuk membeli properti dan kendaraan di wilayah Jambi,” tambah saksi.

Sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendalami lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan narkoba berskala besar tersebut.(viz/zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan