1.338 Warga Pindah Tempat Pemilihan Di Kawasan Muaro Jambi

PINDAH : Sebanyak 1.339 warga Muaro Jambi pindah tempat memilih pemilu 2024.-Ilustrasi-Jambi Independent

MUARO JAMBI - Jelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ribuan pemilih yang berdomisli di Kabupaten Muaro Jambi mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi, setidaknya ada sekitar 1.338 pemilih di Muaro Jambi mengajukan pindah tempat memilih.

Komisioner KPU Muaro Jambi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rika Kurniati Nasution menyampaikan, pihak KPU Muaro Jambi masih memberikan kesempatan bagi masyarakat Muaro Jambi yang ingin melakukan pindah memilih dari TPS asal sesuai KTP.

Untuk sementara, kata dia, sudah ada ribuan para pemilih yang sedang mengurus untuk pindah memilih dari TPS yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Masuk WFC Kualatungkal Dikenai Retribusi, Kadisparpora Sebut Upaya Pemanfaatan PAD

BACA JUGA:Berapa Sih Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Penjelasan Gajinya

"Untuk pindah milih di Kabupaten Muaro Jambi, jumlahnya sudah ada yang masuk 755 kemudian yang keluar berjumlah 583," kata Rika Kurniati Nasution.

Rika Kurniati Nasution mengatakan, batas waktu untuk para pemilih mengajukan atau mengurus pindah tempat memilih untuk sembilan kategori berakhir pada tanggal 15 Januari 2024 mendatang.

Kategori itu, kata dia, ialah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di Faskes dan keluarga yang mendampingi, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan atau lapas menjadi terpidana.

Selain itu juga penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tingi dan pindah domisili.

BACA JUGA:9 Cara Mudah Bergaul Bagi Orang Pendiam dan Introvert

BACA JUGA:Pape Matar Sarr Tetap Setia dengan Tottenham hingga 2030

"Periode pindah memilih untuk sembilan kategori itu telah dimulai pada 22 Juni 2023 dan berakhir pada 15 Januari 2024 nanti," katanya.

Rika Kurniati Nasution menjelaskan, para pemilih dengan kategori bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rutan atau lapas atau menjadi terpidana dapat mengurus pindah memilih pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 nanti.

Tag
Share