Immanuel Ebenezer Tak Tempuh Praperadilan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.-Ist/jambi independent -Jambi Independent
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel memilih tidak mengajukan Praperadilan dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan Noel saat akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Enggak-enggak," kata Noel saat ditanya apakah akan mengambil upaya hukum Praperadilan di Gedung Merah Putih KPK pada Jakarta Selatan pada Selasa (2/9).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
BACA JUGA:KPK Bantah Keluarkan Surat Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
BACA JUGA:Joget Kebenaran
Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.
Saat Noel berjalan dari ruang pemeriksaan ke ruang konferensi pers sesekali Ia terlihat menyeka air matanya.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud. Berdasarkan temuan awal KPK, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati ketika baru menjabat dua bulan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp 170 juta dan US$2.201.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)