Bawaslu RI-DPR Siapkan UU Baru

Suasana saat acara penguatan kelembagaan yang dilaksanakan Bawaslu Rejang Lebong di Rejang Lebong, Selasa 2 September 2025.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyiapkan rekomendasi untuk mitra kerja di Komisi II DPR-RI yang dikumpulkan dari bawah guna mendapat bahan-bahan yang akan digunakan dalam pembentukan undang-undang baru.
"Kegiatan ini dirancang oleh Bawaslu RI bersama dengan mitra kerja yakni komisi II DPR-RI. Kegiatan berupa penguatan kelembagaan Bawaslu ini dilaksanakan secara nasional. Untuk di Provinsi Bengkulu dilaksanakan di 10 kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah usai acara penguatan kelembagaan yang dilaksanakan Bawaslu Rejang Lebong di Rejang Lebong, Selasa 2 September 2025.
Dia menjelaskan, penjaringan bahan-bahan untuk mitra kerja Bawaslu RI tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan kelembagaan Bawaslu yang dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten maupun Bawaslu kota.
"Untuk pematerinya mendatangkan penggiat demokrasi, penggiat pemilu, termasuk stakeholder setempat. Kalau di Rejang Lebong tadi ialah wakil bupati, pihak kejaksaan serta kepolisian," terangnya.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Dewan Nonaktif Segera Dihentikan, MKD Sudah Bersurat ke Sekjen DPR RI
BACA JUGA:Uang Duka Rp 15 Juta bagi Korban Kerusuhan
Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, untuk merespons pascaputusan MK nomor 35/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, sehingga juga harus diberikan pemahaman atau sosialisasi kepada para pesertanya. Selain itu juga untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, yakni pengawasan yang melibatkan masyarakat luas.
"Bagi Bawaslu kegiatan ini merupakan konsolidasi kelembagaan kepada berbagai pihak pascapemilihan, jadi selain kerja-kerja pengawasan saat tahapan. Kalau dalam bahasa kita saat election atau pemilihan, nah ini post-election setelah pemilu atau setelah pemilihan," kata dia.
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu di Provinsi Bengkulu itu sendiri sudah dimulai dari tingkat provinsi pada 25-27 Agustus 2025 lalu. Kemudian tingkat kabupaten dimulai dari Kabupaten Rejang Lebong, dan selanjutnya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, Mukomuko dan kabupaten lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali menjelaskan, penguatan kelembagaan Bawaslu ini dilaksanakan pihaknya dengan mengundangkan kepala daerah, kemudian forkopimda, KPU Rejang Lebong serta para pengurus Ormas, pengurus parpol, organisasi mahasiswa dan lainnya.
Dia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjaring aspirasi atau usulan-usulan yang akan diteruskan ke Bawaslu RI dan mitra kerja yakni Komisi II DPR-RI.
Sedangkan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja menyatakan, forum ini memberi ruang bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh mekanisme pengawasan dan peran yang dapat dijalankan di tingkat lokal, sehingga nantinya akan membuat kehidupan demokrasi Indonesia lebih baik lagi.(*/Viz)